PURBALINGGA, iNews.id – Ini adalah tindakan guru yang sama sekali tidak punya akhlak. Dialah AS (32), guru kesenian di sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga.
Bejatnya, As sebagai terduga persetubuhan dan pencabulan tujuh muridnya yang masih di bawah umur. Modusnya tersangka mengancam para korban dengan tidak memberi nilai dan menyebarkan video persetubuhannya jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka.
Mirisnya, kasus persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka selama delapan tahun, sejak tahun 2013. Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka di sekolah usai jam pelajaran,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan, Selasa (8/3/2022).
Editor : EldeJoyosemito