Setelah melakukan aksi tersebut, PJO memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, “nih buat kamu,” lalu meninggalkan toilet.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 November 2024.
Saat ini, PJO bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta surat visum et repertum telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
PJO dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito