Terkait Penyalahgunaan Obat Terlarang, Satuan Resnarkoba Ringkus Perempuan Muda
Rabu, 11 Desember 2024 | 09:18 WIB

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka SP adalah 2.785 butir obat psikotropika," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Menurut keterangan tersangka SP, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Saat ini, tersangka SP beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Willy.
SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.
Editor : EldeJoyosemito