get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Terkait Penyalahgunaan Obat Terlarang, Satuan Resnarkoba Ringkus Perempuan Muda 

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:18 WIB
header img
Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP warga Purwokerto Timur terkait penyalahgunaan obat terlarang. (Foto: Istimewa)


"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka SP adalah 2.785 butir obat psikotropika," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Menurut keterangan tersangka SP, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Saat ini, tersangka SP beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Willy.

SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut