"Saya bawa kenang-kenangan dari sini. Banyak ada gitar buku-buku rajutan, Rosario, baju bahkan yang baru saya pakai," tambahnya.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke persidangan, dan pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.
Mary Jane bahkan sudah masuk dalam daftar terpidana mati yang siap untuk dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, 28 April 2015 malam bersama dengan sembilan terpidana mati lain dalam kasus narkoba. Namun di detik-detik terakhir eksekusi mati yang dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Mary Jane lolos dari eksekusi mati yang dilakukan regu tembak pada pukul 00.00 WIB.
Belakangan diketahui jika pada detik-detik terakhir, pemerintah Filipina meminta penangguhan eksekusi mati ini, hingga Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk menunda eksekusi mati Mary Jane agar dapat mengungkap sindikat perdagangan manusia yang menjebaknya. Sebab, Mary Jane dianggap sebagai saksi kunci kasus perdagangan manusia di Filipina dengan memanfaatkan mereka untuk menjadi kurir narkoba ke negara tujuan.
Editor : Aryo Arbi