get app
inews
Aa Text
Read Next : Konsolidasi, Bolone Mase Bagikan Ratusan Sembako di Pekuncen

Polresta Banyumas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Truk

Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:56 WIB
header img
Tersangka pencuri truk tengah diperiksa. (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap dua pelaku pencurian sebuah dump truk di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Dua pelaku adalah IS, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen dan ED, warga Kembaran.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Desa Karangkemiri, Pekuncen yang juga merupakan korban yakni Alif Dadang (23). “Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak. Polisi melakukan olah TKP,”katanya pada Minggu (15/8/2021).

Ternyata modus pencuriannya adalah dengan memecah kaca pintu truk, kemudian merusak kunci kendaraan. Dengan modus tersebut, maka pelaku bisa membawa kabur dump truk tersebut. Pada Jumat (13/8/2021) malam, Tim Sat Rekrim Polresta Banyumas berhasil menangkap satu pelaku yakni IS. Penangkapan pada Jumat malam jam 22.00 WIB di sekitar pertigaan Kretek, Wonosobo.

“Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS, dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan xenia sebagai sarana,”katanya. Selanjutnya tim bergegas mencari Xenia tersebut. Pada Sabtu (14/8/2021) pukul 01.00 WIB dinihari, tim berhasil menemukan Xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara.

Kemudian tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan. "Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED,”jelas Berry.

Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan truk Dump merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana. Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut