get app
inews
Aa Text
Read Next : Citra KPK Kalahkan Institusi Hukum Lain, Prof Hibnu: Timbulkan Banyak Pertanyaan, Parameternya Apa?

Pakar Hukum Nilai Revisi UU Kejaksaan Bisa Lemahkan Sistem Hukum 

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:46 WIB
header img
Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id-Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. 

Dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", para pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia. 

Diskusi yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu (5/2/2025) ini menghadirkan berbagai perspektif kritis terhadap revisi UU tersebut.

Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum. Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc, SC (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo), Muhammad Farhan, SSy, M.H (Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial), dan Bambang Riyanto, M.H (Advokat & Praktisi Hukum dan Politik). Diskusi dipandu oleh Khapid, mahasiswa hukum UIN Walisongo.

Salah satu isu utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan bahwa revisi ini bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.

"Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

"Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Selain itu, ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan yang dinilai hanya bersifat formalitas.

"Pengawasan terhadap kejaksaan hanya sebagai formalitas yang tidak cukup terhadap kekuatan jaksa yang sangat besar. Kejaksaan berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif," ucapnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut