Polres Purbalingga Tertibkan 44 Kendaraan di Lokasi Balap Liar Karangmoncol
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/07/1eeba_razia.jpeg)
"Terhadap para pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lokasi balap liar tersebut, kami kenakan sanksi tilang," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Kumala Enggar Anjarani menjelaskan bahwa semua kendaraan yang diamankan akan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan hanya bisa diambil setelah pemiliknya menjalani sidang tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, para pelanggar wajib melengkapi kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan dan mengganti knalpot dengan spesifikasi yang sesuai aturan," tambahnya.
Kasat Lantas berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku balap liar maupun pengguna jalan yang sering melanggar aturan. Dengan demikian, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Purbalingga dapat terus terjaga.
Editor : EldeJoyosemito