get app
inews
Aa Text
Read Next : InDrive Gelar Aurora Tech Award 2025, Dukung Inovator Perempuan untuk Berkarya di Teknologi

Untuk Pertama Kalinya di Tengah PPKM, Masjid Istiqlal Akan Gelar Sholat Jumat

Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:41 WIB
header img
Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat akan menggelar sholat Jumat perdana di masa PPKM pekan ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Untuk pertama kalinya selama masa PPKM, Masjid Istiqlal, Jakarta akan menggelar sholat Jumat pekan ini. Ini merupakan sholat Jumat perdana selama masa PPKM Level 4 diterapkan di Jakarta.

"Iya rencana Jumat ini (20 Agustus 2021) dibuka," kata Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Meskipun begitu, Abu menegaskan protokol kesehatan yang ada di Masjid Istiqlal Jakarta cukup ketat. Di antaranya, jemaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah atau alas salat sendiri, dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain.

"Tentunya dengan prokes yang ketat, kan masih PPKM," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. 

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Untuk aturan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yaitu maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut