Takuti Korban dengan Airsoft Gun, Residivis Pencuri Burung Diringkus

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung Murai Batu ekor panjang dengan warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merek Ebod Jaya, satu kain penutup sangkar, satu bilah sabit dengan gagang kayu, satu unit airgun, sebuah sepeda motor, tas punggung, pisau lipat, serta pakaian pelaku.
Lebih lanjut, AKP Siswanto mengungkapkan bahwa IL merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian burung di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa dengan modus mencari sasaran secara acak saat berkeliling.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110," tutup Kasat Reskrim.
Editor : EldeJoyosemito