Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial SRM (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/3) di lapangan sepak bola Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diunggah di media sosial. Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka.
“Menanggapi laporan tersebut, Polsek Wangon segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka SRM di lokasi,” jelas Kompol Willy Budiyanto.
"Polsek Wangon merespon dan melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba. Kemudian dilaksanakan penyelidikan dan berhasil mengaman SRM di lapangan sepak bola ikut Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon", ujar Kompol Willy dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Saat ditangkap, SRM, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, kedapatan membawa 135 butir obat keras daftar G. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain uang tunai hasil penjualan, handphone serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, SRM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan demi menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Arbi Anugrah