Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Penampakan Gudang PT Anisa Jaya Utama di Brebes yang Terbakar 3 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Brebes Periksa Kejiwaaan Ibu Gorok Anak Kandung Sampai Tewas

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:15 WIB
  • author Tim Okezone
Polisi Brebes Periksa Kejiwaaan Ibu Gorok Anak Kandung Sampai Tewas
Ilustrasi (Foto oleh kat wilcox dari Pexels)

BREBES, iNews.id - Aparat Polres Brebes terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang ibu kandung di Kecamatan Tonjong. Termasuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku yang mengakibatkan salah satu anak tewas dan dua diantaranya mengalami luka berat.

Kepentingan penyidikan itu, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

"Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Sebelumnya, dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21/3/2022), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

"Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah," kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

"Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," imbuh Kapolres.

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut