Terkait Dugaan Pungli Pencarian Pekerjaan, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke BK

Lebih tragis lagi, Dwi Bintang, putra almarhum Karsito yang menjadi perantara, juga membayar Rp 70 juta. Namun, ia hanya menjalani masa magang selama satu bulan sebelum dihentikan.
Faiq Mu’arham menegaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, namun oknum anggota DPRD tersebut sulit dihubungi. Oleh karena itu, langkah pelaporan resmi ke BK diambil.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang merusak nama baik lembaga dan partai, serta mencederai kepercayaan rakyat. Kami minta agar BK menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Surat pengaduan diterima oleh perwakilan sekretariat DPRD Banyumas, Siti Mutmainah Fauziah. Ia menyampaikan bahwa laporan akan segera diteruskan ke Ketua BK.
“BK saat ini sedang ada agenda di luar. Tapi surat akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua BK DPRD Banyumas Supangkat menjelaskan bahwa BK akan menelaah laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah surat masuk melalui bagian humas, akan diberi nomor register dan disampaikan ke BK. Kami akan menilai apakah laporan ini termasuk pelanggaran etik atau masuk dalam ranah pidana atau perdata yang bukan menjadi kewenangan BK,” ujar dia.
Editor : EldeJoyosemito