Terkait Dugaan Pungli Pencarian Pekerjaan, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke BK

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iming-iming pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku telah menyetor uang masing-masing hingga Rp 70 juta, namun hanya bekerja dalam waktu singkat. Salah satunya baru sempat magang selama sebulan sebelum diberhentikan.
Laporan disampaikan pada Selasa (15/4/2025) oleh ketiga warga yang merasa dirugikan, dengan didampingi tokoh masyarakat Faiq Mu’arham.
Salah satu pelapor, Anggriawan (29), warga Kecamatan Wangon, mengungkapkan bahwa dirinya semula ditawari pekerjaan sebagai staf di Kantor Kecamatan Lumbir melalui saudaranya. Namun, untuk mendapatkan posisi tersebut, ia diminta menyetorkan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan.
“Saudara saya awalnya menyetor Rp32 juta untuk posisi perawat di RS Hermina, tapi gagal karena tidak memenuhi syarat administrasi. Saya diminta menggantikan dan menambah kekurangannya hingga total Rp 70 juta,” tuturnya.
Uang pertama sebesar Rp 10 juta disetorkan pada 29 Desember 2023 melalui perantara bernama Karsito (alm.), warga Jatilawang. Setelah menambah Rp 30 juta, dia mulai bekerja pada 2 Januari 2024 dengan honor Rp 2,2 juta per bulan. Namun, tanpa alasan jelas, ia diberhentikan pada 6 Januari 2025.
Nasib serupa dialami Tri Subekti, warga Jatilawang, yang juga menyetor Rp 70 juta untuk posisi yang sama. Ia mengaku sempat bekerja, namun diberhentikan secara mendadak di awal 2025.
“Kami dijanjikan status pegawai tetap. Tapi kenyataannya, belum genap setahun sudah diberhentikan. Tidak sebanding dengan uang yang telah kami keluarkan,” keluhnya.
Lebih tragis lagi, Dwi Bintang, putra almarhum Karsito yang menjadi perantara, juga membayar Rp 70 juta. Namun, ia hanya menjalani masa magang selama satu bulan sebelum dihentikan.
Faiq Mu’arham menegaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, namun oknum anggota DPRD tersebut sulit dihubungi. Oleh karena itu, langkah pelaporan resmi ke BK diambil.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang merusak nama baik lembaga dan partai, serta mencederai kepercayaan rakyat. Kami minta agar BK menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Surat pengaduan diterima oleh perwakilan sekretariat DPRD Banyumas, Siti Mutmainah Fauziah. Ia menyampaikan bahwa laporan akan segera diteruskan ke Ketua BK.
“BK saat ini sedang ada agenda di luar. Tapi surat akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua BK DPRD Banyumas Supangkat menjelaskan bahwa BK akan menelaah laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah surat masuk melalui bagian humas, akan diberi nomor register dan disampaikan ke BK. Kami akan menilai apakah laporan ini termasuk pelanggaran etik atau masuk dalam ranah pidana atau perdata yang bukan menjadi kewenangan BK,” ujar dia.
Editor : EldeJoyosemito