Kejari Purwokerto Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi BPTUHPT Baturraden, 15 Orang Diperiksa
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:43 WIB

“Seharusnya, dana hasil penjualan susu disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, faktanya dana itu malah dipakai untuk keperluan operasional tidak sah, pembiayaan pribadi, bahkan pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan,” tegas Frengky.
Kasus ini disebut sebagai prioritas karena terkait sektor ketahanan pangan, khususnya komoditas susu yang merupakan bagian dari program strategis nasional, Gerakan Minum Susu Bersama (MBG).
Setelah pemeriksaan terhadap belasan saksi, penyidik Kejari Purwokerto akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan calon tersangka. Diperkirakan, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Editor : EldeJoyosemito