get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Banjoemas Kota Lama Digelar 17-18 Mei 2025, Ada Ruwatan Anak Tunggal dan Kembar

Pemkab Banyumas Gelar Rapat PPTPKH, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga Sekitar Hutan

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:02 WIB
header img
Pemkab Banyumas Gelar Rapat PPTPKH, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga Sekitar Hutan. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

“Intinya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam kawasan hutan. Ini bukan untuk memperuntukkan lahan hutan, tapi sebagai bentuk amnesti agar masyarakat bisa mengakses bantuan keuangan dan menjalankan usaha legal dengan status lahan yang jelas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Banyumas juga telah mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti akses jalan yang mendukung kegiatan ekonomi warga di kawasan sekitar hutan. Hal ini bertujuan untuk membuka konektivitas wilayah dan memacu pertumbuhan desa berbasis kehutanan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH Wilayah XI Ir. Moech Firman Fahada memaparkan bahwa penataan batas kawasan hutan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei dan direncanakan selesai pada Juli 2025. Penataan ini penting untuk menghindari tumpang tindih klaim dan mendukung kejelasan administrasi pertanahan.

“Tata batas ini sangat penting untuk memperoleh kepastian posisi, luas, dan letak suatu bidang tanah. Banyak kasus seperti di Desa Kemawi, di mana masyarakat ingin mengikuti program PTSL namun sebagian tanahnya masuk kawasan hutan, sehingga perlu pendampingan dan penataan batas yang jelas,” paparnya.

Adapun kegiatan ini akan menyasar 14 desa di 8 kecamatan, yakni Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Patikraja, Purwojati, dan Sumpiuh.

Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap, melalui implementasi PPTPKH, masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam atau sekitar kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum serta akses terhadap program-program pemberdayaan. Termasuk potensi integrasi dengan Perhutanan Sosial, Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan akses pembiayaan usaha mikro.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mencapai target satu peta kehutanan nasional (One Map Policy) yang akurat, adil, dan akuntabel, sehingga pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lestari dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut