get app
inews
Aa Read Next : Pria di Kemranjen Banyumas Tega Cabuli Bocah 5 Tahun Teman Main Anaknya Sendiri

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tewasnya Bocah 7 Tahun di Temanggung, Ini Kronologinya

Rabu, 19 Mei 2021 | 21:30 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Markas Polres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). (Foto: Antara)

TEMANGGUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH (7) bocah asal Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bajen, Kabupaten Temanggung. Mereka adalah M (43) dan S (39) kedua orang tua korban, serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Kronologi kasus pembunuhan bocah tujuh tahun berinisial ALH dilakukan oleh kedua orang tuanya dibantu sang dukun. Tragisnya lagi, mayat bocah nahas tersebut disimpan dalam kamar selama empat bulan sebelum akhirnya diketahui kakek korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan seperti dikutip iNewsJateng.id mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Januari 2021. Korban ALH dimasukkan kepalanya ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Dia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB telah ditemukan mayat anak di bawah umur di rumah M (Marsidi) di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung. 

Hal itu bermula pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban di mana ALH sudah sekitar 4 bulan tidak pernah kelihatan. 

Orang tua korban menjawab bahwa korban sedang berada di rumah kakeknya. Kemudian informasi tersebut dikonfirmasi ke rumah kakek korban dan korban tidak berhasil ditemui. 

Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu korban tersebut kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.

Kemudian ayah korban M menunjukkan kamar di mana ALH berada yang kemudian kamar tersebut dibuka oleh kakek korban. Kakek korban terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. 

Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban yang mana orang tua korban mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. 

Setyo mengatakan, dari keterangan mereka juga telah didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut