Cek Rekening Anda! Gaji Pensiunan PNS dan 2 Tunjangan Lainnya Cair Juni 2025, Rincian Nominalnya

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ini dia kabar yang dinanti-nanti! Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok beserta dua tunjangan penting di bulan Juni 2025.
Pencairan ini menjadi penopang finansial yang signifikan bagi para abdi negara yang telah purna tugas.
PT Taspen akan menyalurkan dana ini menjelang akhir Mei 2025 untuk pencairan bulan Juni. Berikut adalah detail lengkap mengenai nominal yang akan Anda terima.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Juni 2025 (Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024):
Gaji pokok pensiunan PNS memiliki rentang nominal berdasarkan golongannya:
Golongan I: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Golongan III: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Angka ini mencerminkan batas minimum dan maksimum gaji pokok bulanan per golongan.
Dua Tunjangan Penting yang Ikut Cair:
Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima:
Tunjangan Keluarga:
Untuk pasangan: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.
Untuk anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal 2 anak.
Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras):
Tunjangan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai oleh PT Taspen.
Nilainya setara dengan harga 10 kilogram beras. Dengan estimasi harga beras Rp7.240 per kilogram, tunjangan ini berkisar Rp72.420 per bulan.
Saran untuk Pensiunan:
Selalu cek informasi terbaru dari PT Taspen melalui sumber resmi mereka untuk mengetahui tanggal pasti pencairan.
Rencanakan keuangan Anda dengan bijak setelah mengetahui estimasi penerimaan gaji dan tunjangan ini.
Dengan pencairan gaji dan tunjangan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan lebih baik di bulan Juni 2025.
Editor : Muhammad Faizur Rouf