get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbaru! Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Mulai Cair Rp600.000, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Aturan Wajib Tahu! BPJS Kesehatan 2025 Terapkan KRIS, Iuran Akan Disesuaikan, dan Layanan Digital

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:00 WIB
header img
Aturan Wajib Tahu! BPJS Kesehatan 2025 Terapkan KRIS, Iuran Akan Disesuaikan, dan Layanan Digital/Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda wajib mengetahui aturan terbaru BPJS Kesehatan yang berlaku mulai tahun 2025.

Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlanjutan program demi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Mari kita telusuri poin-poin pentingnya!

1. KRIS: Standarisasi Layanan Rawat Inap:

Inilah perubahan paling menonjol: implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini akan digantikan dengan satu standar layanan yang seragam. Harapannya, seluruh peserta JKN akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang setara dan berkualitas, tanpa membedakan latar belakang.

2. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2025 (Menunggu Kepastian):

Bersamaan dengan penerapan KRIS, iuran peserta BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan. Meskipun nominal pasti iuran terbaru belum diumumkan secara resmi, penyesuaian ini adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas finansial program JKN, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.

3. Kemudahan Akses Melalui Aplikasi Mobile JKN:

BPJS Kesehatan semakin mengintegrasikan layanan ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta. Fitur-fitur yang tersedia di aplikasi ini mencakup:

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut