get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbaru! Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Mulai Cair Rp600.000, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Aturan Wajib Tahu! BPJS Kesehatan 2025 Terapkan KRIS, Iuran Akan Disesuaikan, dan Layanan Digital

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:00 WIB
header img
Aturan Wajib Tahu! BPJS Kesehatan 2025 Terapkan KRIS, Iuran Akan Disesuaikan, dan Layanan Digital/Foto: Ist
  • Pendaftaran dan pembaruan data peserta secara mandiri.
  • Pengecekan tagihan dan pembayaran iuran yang praktis.
  • Pendaftaran layanan kesehatan tanpa perlu antre panjang.
  • Informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara real-time.
  • Konsultasi dokter online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Inovasi digital ini memberikan kemudahan dan kecepatan yang tak ternilai bagi peserta.

4. Batas Waktu Pendaftaran Bayi Baru Lahir yang Krusial:

Perhatikan batas waktu ini: Peserta wajib mendaftarkan bayi baru lahir paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Jika terlambat, iuran akan dihitung sejak tanggal lahir, dan peserta bisa dikenakan sanksi administratif.

5. Pentingnya Memperbarui Data Kepesertaan:

Peserta harus segera melaporkan setiap perubahan data, seperti alamat tempat tinggal, fasilitas kesehatan pilihan, status pekerjaan, atau penambahan/pengurangan anggota keluarga yang ditanggung. Pelaporan bisa dilakukan melalui Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

6. Saluran Resmi Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan:

Untuk pertanyaan atau pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal resmi: Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Layanan WhatsApp PANDAWA, dan situs resmi web.bpjs-kesehatan.go.id.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut