Jangan Kaget! Ini Dia 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan GRATIS!

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - BPJS Kesehatan bukan hanya untuk rawat inap atau operasi! Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda mungkin belum tahu bahwa ada tujuh jenis alat kesehatan penting yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, Anda bisa mengklaim dan menggunakan alat-alat ini secara gratis, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Ini adalah kabar baik yang menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan komprehensif bagi pesertanya. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut rincian alat kesehatan yang di-cover BPJS Kesehatan beserta besarannya:
Bagi peserta yang memiliki indikasi medis, BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp1,1 juta. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter THT, tanpa membedakan satu atau dua telinga.
Untuk Anda yang membutuhkan penyangga leher, BPJS Kesehatan menanggungnya dengan tarif maksimal Rp165 ribu. Collar neck dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Peserta dengan gangguan penglihatan bisa mengklaim kacamata setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung adalah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Editor : Muhammad Faizur Rouf