Jangan Kaget! Ini Dia 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan GRATIS!

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - BPJS Kesehatan bukan hanya untuk rawat inap atau operasi! Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda mungkin belum tahu bahwa ada tujuh jenis alat kesehatan penting yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, Anda bisa mengklaim dan menggunakan alat-alat ini secara gratis, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Ini adalah kabar baik yang menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan komprehensif bagi pesertanya. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut rincian alat kesehatan yang di-cover BPJS Kesehatan beserta besarannya:
Bagi peserta yang memiliki indikasi medis, BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp1,1 juta. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter THT, tanpa membedakan satu atau dua telinga.
Untuk Anda yang membutuhkan penyangga leher, BPJS Kesehatan menanggungnya dengan tarif maksimal Rp165 ribu. Collar neck dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Peserta dengan gangguan penglihatan bisa mengklaim kacamata setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung adalah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Besaran jaminannya bervariasi tergantung hak rawat kelas:
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembelian kruk yang berfungsi untuk menyangga tubuh. Tarif maksimal yang ditanggung adalah Rp385 ribu, dan kruk dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Bagi peserta yang memerlukan korset tulang belakang untuk menyokong dan mengurangi beban tulang belakang, BPJS Kesehatan menanggung biaya dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu dengan tarif maksimal Rp2,75 juta. Pemberian alat ini paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Terakhir, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung protesa gigi (gigi palsu). Gigi palsu ini diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma, dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama. Tarif maksimal protesa gigi yang ditanggung adalah Rp1,1 juta, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
Itulah tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari alat bantu dengar, collar neck, kacamata, kruk, korset tulang belakang, protesa alat gerak, hingga protesa gigi. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta JKN untuk mendapatkan fasilitas ini demi kesehatan yang lebih baik!
Editor : Muhammad Faizur Rouf