Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025

Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi positif, maka:
Penerbitan SK Pengesahan: Pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Pengumuman di Berita Negara: Akta yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, menandai KopDes Merah Putih resmi berbadan hukum.
Setelah resmi menjadi badan hukum, KopDes Merah Putih dapat mulai bergerak:
Mengurus izin usaha sesuai jenis usaha.
Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi.
Mengembangkan usaha dengan memanfaatkan potensi desa, menjalin kemitraan, dan meningkatkan pelayanan.
Melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas.
Menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala serta diawasi oleh pengawas koperasi.
Target pemerintah adalah agar KopDes Merah Putih terbentuk di seluruh desa pada akhir Juni 2025. Fleksibilitas juga diberikan; desa dengan kurang dari 500 penduduk dapat bergabung dengan desa lain untuk membentuk satu koperasi.
Editor : Muhammad Faizur Rouf