get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruan Cek Sekarang! Update Terkini Pencairan PKH Tahap II, Batas Waktu 10 Juni 2025

Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:49 WIB
header img
Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025/Instagram.com /@budiariesetiadi

Setelah masyarakat paham, tim persiapan akan mengundang seluruh warga desa yang berminat untuk menghadiri Rapat Anggota Pembentukan. Ini adalah forum tertinggi dalam pembentukan koperasi.

Agenda Rapat Penting:

Kesepakatan nama: "Koperasi Desa Merah Putih".

Penentuan alamat kantor koperasi.

Penetapan maksud dan tujuan (biasanya peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota dan masyarakat desa).

Pemilihan pengurus dan pengawas pertama secara demokratis.

Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD menjadi landasan hukum utama, mengatur struktur organisasi, keanggotaan, keuangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). ART adalah penjabaran operasional harian.

Penetapan modal awal yang berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggota.

3. Pengajuan Pengesahan Badan Hukum: Langkah Legalitas Formal

Agar KopDes Merah Putih menjadi badan hukum yang sah, langkah-langkah berikut harus ditempuh:

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: Hasil rapat dan AD akan dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris, ditandatangani oleh semua pendiri.

Permohonan Pengesahan ke Dinas Koperasi: Pengurus akan mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian ke Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota. Dokumen yang dilampirkan sangat lengkap, mulai dari salinan akta, berita acara rapat, daftar hadir, identitas pengurus, bukti setoran modal, surat keterangan domisili, rencana kerja, hingga NPWP koperasi (jika ada).

Verifikasi dan Penelitian: Pihak Dinas Koperasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian (baik administrasi maupun lapangan) untuk memastikan keabsahan dan potensi koperasi.

4. Pengesahan dan Pengumuman Resmi

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut