100 Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Komitmen pemerintah memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan kembali ditunjukkan melalui langkah tegas.
Sebanyak 100 narapidana kategori high risk dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya progresif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Dirjen Pemasyarakatan. “Hingga kini, total sekitar 1.000 warga binaan telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” ujar Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (15/6/2025).
Menurut Rika, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan kondisi zero narkoba di dalam lapas dan rutan.
Ia menekankan, selain menekan peredaran narkoba yang berpotensi merambah ke masyarakat, pemindahan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku para narapidana menjadi lebih baik melalui sistem pengamanan ketat dan pembinaan intensif yang diterapkan di Nusakambangan.
Proses pemindahan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ketat, termasuk tahapan penyelidikan, penyidikan, dan asesmen yang sesuai standar operasional.
“Ini merupakan implementasi nyata dari tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mendorong kesadaran warga binaan atas kesalahan mereka agar tidak mengulanginya, apalagi sampai merusak lingkungan lapas tempat mereka menjalani hukuman,” tambah Rika.
Rika juga menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas. “Pak Menteri berkali-kali menegaskan: tidak ada kompromi. Zero narkoba dan zero HP adalah harga mati,” tegasnya.
Pemindahan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui koordinasi antara Direktur Pengamanan Intelijen, Direktur Kepatuhan Internal, dan tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas, Lapas se-Sumatera Utara, serta mendapat pengawalan dari Satuan Brimob Polda Sumut.
Meski tindakan tegas telah diambil, Rika tetap berharap para narapidana yang telah dipindahkan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga serta lingkungannya—sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Editor : EldeJoyosemito