Direktur BUMDesma Jati Makmur Tolak Pemberhentian Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti, menyampaikan penolakan atas pemberhentiannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang berlangsung di Kecamatan Jatilawang, Rabu(18/6/2025).
Ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran dan mempertanyakan dasar hukum pencopotan dirinya dari jabatan direktur.
"Saya kaget dengan forum ini karena tak pernah ada koordinasi sebelumnya. Alasan pemberhentian pun tidak dijelaskan secara rinci," ujarnya di hadapan peserta forum.
Venti menjelaskan, struktur BUMDesma Jati Makmur berlandaskan Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mengatur bahwa MAD, Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional menjadi unsur utama dalam kelembagaan. Menurutnya, seluruh keputusan MAD harus mengikuti ketentuan yang sah dan tidak dapat diambil secara sepihak.
MAD Khusus itu sendiri disebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART mengenai reorganisasi. Namun, Venti menilai keputusan pemberhentiannya tidak disertai alasan objektif dan melanggar substansi aturan. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya baru berjalan dua tahun dan belum berakhir.
“Pasal 11 menyebut direktur hanya dapat diberhentikan jika meninggal, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau dinyatakan bersalah oleh hukum. Tidak satu pun kondisi itu terjadi pada saya,” tegasnya.
Ia juga membeberkan capaian pengelolaan keuangan BUMDesma yang berhasil mengembangkan dana hibah sebesar Rp3,1 miliar menjadi Rp22,8 miliar.
Sementara soal tunggakan, menurutnya bukan merupakan kerugian negara, melainkan akibat penyimpangan oleh salah satu ketua kelompok yang kini telah ditangani secara hukum.
Editor : Elde Joyosemito