Demo UU ODOL, dan Ironi Hukum Perampasan Aset Koruptor: Suara Jalanan yang Gugat Keadilan Ekonomi

5. Revisi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Undang-undang ini dianggap tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan perlu diperbarui.
6. Berantas Premanisme dan Pungli di Jalan
Penindakan ODOL justru menambah peluang pungutan liar dari oknum tertentu.
7. Kesetaraan Perlakuan di Mata Hukum
Jika koruptor bisa “diselamatkan” secara legal, maka sopir yang mencari nafkah pun berhak diperlakukan secara adil.
Jalan Menuju Keadilan Ekonomi
Aksi besar-besaran para sopir bukan sekadar protes atas satu peraturan. Ini adalah sinyal keras atas ketimpangan ekonomi dan hukum yang terus menganga. Jika negara ingin serius memberantas ODOL, maka langkah awalnya bukan menindak sopir, melainkan membenahi sistem logistik secara menyeluruh.
Lebih dari itu, negara harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan. Sahkan segera RUU Perampasan Aset Koruptor, agar pelaku kejahatan ekonomi besar tidak terus berlindung di balik kelemahan hukum.
Dalam tatanan ekonomi yang berkeadilan, hukum melindungi yang lemah dan menindak tegas yang zalim. Saatnya negara tak hanya berbicara dari balik meja, tapi juga mendengar jeritan dari balik kemudi. Sebab keadilan sejati lahir bukan dari kekuasaan, melainkan dari keberanian mendengar suara jalanan.
Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto
Editor : EldeJoyosemito