BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Serahkan Santunan kepada Dua Keluarga Pekerja yang Meninggal Dunia

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto menyerahkan santunan kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dijamin oleh negara. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas di Balai Diklat Baturraden.
Santunan diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas Nungky Harry Rachmat, Kepala Dinsospermades Banyumas Arif Triyanto dan Ketua PPDI Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok kepada para ahli waris.
Kedua penerima santunan berasal dari Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, dan Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh. Masing-masing memperoleh manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
Ahli waris pertama, Ramini, istri almarhum pekerja asal Ajibarang Kulon, menerima JKM sebesar Rp42 juta, JHT senilai Rp8.234.010, dan JP bulanan sebesar Rp399.700. Selain itu, dua anak mereka yang kini duduk di kelas 3 SMA dan kelas 6 SD berhak atas beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp139,5 juta.
Sementara itu, Nafsiah, istri dari almarhum pekerja asal Selanegara, Sumpiuh, memperoleh JKM sebesar Rp42 juta, JHT sebesar Rp6.516.110, serta JP bulanan Rp399.700. Anak mereka yang masih duduk di kelas 2 SMA juga mendapatkan hak atas beasiswa pendidikan maksimal hingga Rp66 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Menurutnya, setiap pekerja, baik formal maupun informal, wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito