Polresta Banyumas Ringkus Perakit Senjata Api Kaliber 5,56 mm
Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:36 WIB

Dari pemeriksaan awal, ABW diketahui telah menerima jasa servis senjata selama sekitar dua tahun, namun polisi menduga kegiatannya lebih dari sekadar perbaikan.
“Dari peralatan dan keterangan tersangka, kuat dugaan ia bisa merakit senjata dari nol. Poin ini masih kami dalami,” kata Andryansah.
Kaliber 5,56 mm umumnya dipakai pada senjata standar militer, sehingga temuan tersebut mengindikasikan perakitan serius yang berpotensi mengancam keamanan publik.
Atas perbuatannya, ABW dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin. Ia terancam penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito