get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banyumas Bawa Kabur Motor dari Bengkel di Purbalingga, Polisi: Pura-pura Pinjam ke Warung

Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Respons Mantan Bos Jawa Pos Lewat Catatan Pribadi: Saya Tak Menyangka!

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:13 WIB
header img
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. dok. istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Informasi ini dibenarkan setelah Dahlan menulis panjang lebar tentang status hukumnya dalam Catatan Dahlan Iskan berjudul "Jadi Tersangka", yang dipublikasikan melalui akun media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan internal yang dilayangkan oleh pihak Jawa Pos terkait kepemilikan saham di Tabloid Nyata. Sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan akhirnya berujung pada proses hukum sejak 2024. Kini, status Dahlan meningkat dari saksi menjadi tersangka, bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW).

“Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” tulis Dahlan dalam catatannya, dikutip iNews.id Rabu (9/7/2025).

Dahlan menjelaskan, akar persoalan ini berasal dari konflik kepemilikan saham Tabloid Nyata yang menurutnya sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menegaskan bahwa sudah 15 tahun meninggalkan Jawa Pos dan selama itu pula tidak merasa membutuhkan dokumen-dokumen perusahaan.

“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tambahnya.

Kasus yang menjerat mantan CEO Jawa Pos tersebut ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Ia menuduh adanya tindak pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi resmi menetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2025 berdasarkan surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku terkejut atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai proses ini janggal, mengingat Dahlan bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” ujar Dipa, Selasa (8/7/2025).

Dipa juga mempertanyakan waktu penetapan tersangka yang berbarengan dengan proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menurutnya berkaitan dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Dahlan terhadap PT Jawa Pos.

Kembali dalam tulisannya, Dahlan juga membantah anggapan bahwa seluruh media yang pernah ia pimpin berada di bawah kepemilikan Jawa Pos. Ia menilai, pimpinan saat ini keliru memahami sejarah kepemilikan perusahaan.

“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos,” tegas Dahlan.

Dahlan juga menyinggung perubahan besar di tubuh Jawa Pos setelah dirinya mundur sebagai Direktur Utama pada 2009 karena aturan yang melarang rangkap jabatan di BUMN, saat ia menjabat Dirut PLN.

“Ternyata saya tidak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Pemegang saham mayoritas sudah sangat berkuasa. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak,” tulisnya.

Atas kasus ini, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP serta Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta indikasi tindak pencucian uang.

Di akhir catatannya, Dahlan mengungkapkan keheranannya karena harus menghadapi persoalan hukum di usia yang tak lagi muda.

“Saya kira saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulis Dahlan menutup catatannya dengan nada reflektif.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut