get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Amankan 43,23 Gram Sabu dan Ekstasi

Senin, 21 Juli 2025 | 08:57 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika berikut barang buktinya. (Foto: Istimewa)

“BM diduga sebagai pengendali yang memberi perintah untuk penempatan paket-paket narkoba. Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

KRT kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dia disangkakan melanggar tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 gram. 

Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut