Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Amankan 43,23 Gram Sabu dan Ekstasi

Senin, 21 Juli 2025 | 08:57 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Amankan 43,23 Gram Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika berikut barang buktinya. (Foto: Istimewa)

“BM diduga sebagai pengendali yang memberi perintah untuk penempatan paket-paket narkoba. Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

KRT kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dia disangkakan melanggar tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 gram. 

Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut