Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Amankan 43,23 Gram Sabu dan Ekstasi
Senin, 21 Juli 2025 | 08:57 WIB

“BM diduga sebagai pengendali yang memberi perintah untuk penempatan paket-paket narkoba. Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
KRT kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 gram.
Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : EldeJoyosemito