Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Kok Bisa?

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang memuat komponen biaya royalti musik dan lagu.
Dalam struk tersebut, tercantum pungutan Rp29.140 yang dibebankan kepada pelanggan.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, meski isu royalti musik kini tengah menjadi sorotan, konsumen tidak seharusnya menanggung beban biaya tersebut saat makan di restoran.
“Ini kasus menarik. Konsumen wajib menolak jika ada restoran yang memasukkan biaya musik ke dalam daftar tagihan,” tegas Tulus, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, pelanggan tidak pernah memesan atau memilih lagu yang diputar, sehingga tidak memiliki kewajiban membayar royalti tersebut.
Editor : EldeJoyosemito