Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Kok Bisa?
Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:25 WIB

Hal ini, lanjut Tulus, sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tulus menegaskan, kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pengelola restoran, bukan pelanggan. Restoran, katanya, juga berkewajiban menjaga kenyamanan pengunjung.
“Jika biaya musik tetap dibebankan dan konsumen dipaksa membayar, dampaknya bisa kontraproduktif bagi restoran itu sendiri karena mengurangi minat pengunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah kebenaran viralnya struk tersebut.
PHRI menyebut foto yang beredar hanyalah hasil editan dan bukan kejadian sebenarnya.
Editor : EldeJoyosemito