Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Psikotropika, Ratusan Butir Obat Disita
Senin, 15 September 2025 | 11:10 WIB

Kompol Willy menjelaskan, RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito