get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Edarkan Obat Keras dan Psikotropika, Buruh Serabutan di Banyumas Ditangkap

Minggu, 28 September 2025 | 11:36 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polresta Banyumas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut