Edarkan Obat Keras dan Psikotropika, Buruh Serabutan di Banyumas Ditangkap
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang buruh serabutan berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap polisi di rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek dengan total 260 butir. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka lain, YBA.
“Saat penggeledahan, tersangka Dulim terbukti menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polresta Banyumas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : EldeJoyosemito