Polres Kebumen Ringkus Kurir Sabu Lintas Daerah di Sebuah Rumah Kosong

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menggagalkan peredaran sabu lintas kabupaten.
Seorang pria asal Sukoharjo berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pekan lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, TM merupakan perantara jual beli sabu antar daerah yang beroperasi secara daring menggunakan aplikasi pesan singkat.
“Pelaku menjalankan transaksi melalui WhatsApp dan menerima pembayaran dengan sistem transfer antar rekening,” kata Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TM pada pukul 18.15 WIB.
Editor : EldeJoyosemito