Terungkap! Pelaku Pembunuhan Perempuan di Purbalingga Ternyata Kekasih Sendiri
Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut didorong oleh faktor emosi yang memuncak akibat konflik dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menyimpulkan pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Namun dari analisa kami, pelaku telah merencanakan aksi ini sebelumnya,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah kapak yang digunakan untuk menghabisi korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Gugun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional,” tegas AKBP Achmad Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan korban selama beberapa waktu. Konflik yang terus berulang antara keduanya akhirnya memicu pelaku melampiaskan emosi dengan cara tragis, mengakhiri nyawa sang kekasih.
Editor : EldeJoyosemito