Bagi Teguh, ketidakhadiran para tergugat prinsipal akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan sikap akhir mediasi nanti.
Pada mediasi ketiga, Selasa (5/4/2022) siang, menurut Teguh agendanya adalah penyampaian resume perkara yang disampaikan para pihak.
Penggugat prinsipal, Achmad Marzoeki, yang turut memberikan keterangan kepada awak media bersama Teguh, menyampaikan lima hal terkait gugatannya jika ingin diselesaikan dalam mediasi.
"Salah satunya papan nama jalan baru harus dicabut, karena belum ada dasar hukum peraturannya," katanya seraya menunjukkan foto kejanggalan akibat pemasangan papan nama jalan baru tersebut.
Achmad Marzoeki menunjukkan foto kantor Kejaksaan Negeri Kebumen yang di depannya tertulis Jl. Pahlawan nomor 134 Kebumen. Foto satunya papan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang bersebelahan dengan tulisan Kejaksaan Negeri Kebumen, tapi alamatnya Jl. Soekarno Hatta Kebumen.
Mediasi akan dilanjutkan Selasa pekan depan, setelah masing-masing pihak mempelajari resume perkara pihak lainnya.
Editor : EldeJoyosemito