Pentingnya JKN bagi Bayi Baru Lahir, Layanan Gratis dan Tanpa Ribet
Pada akhir 2025, setelah sembilan bulan mengandung, istrinya memasuki masa persalinan. Roni membawa sang istri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun setelah menunggu lama tanpa kemajuan dan dengan kondisi ketuban yang telah pecah, tenaga medis memutuskan untuk merujuk ke rumah sakit.
“Istri dibawa dengan ambulans. Sampai rumah sakit langsung ditangani tanpa prosedur yang berbelit. Alhamdulillah bisa melahirkan normal. Kami puas karena mendapatkan layanan gratis tanpa pembedaan,” kenangnya.
Tak lama setelah persalinan, istrinya kembali mengalami masalah kesehatan berupa tipes dan harus dirawat inap selama tiga hari di FKTP hingga kondisinya stabil. Menurut Roni, pelayanan FKTP cukup memadai dan menjadi garda depan sistem layanan kesehatan.
“Saya selalu membayar iuran tepat waktu. Itu sudah jadi prioritas. Ini kewajiban kita sebagai peserta JKN supaya ketika sakit tidak perlu repot mengurus macam-macam. Lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Roni dan keluarganya telah menjadi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak 2019. Ia mengaku tidak pernah keberatan membayar iuran bulanan lantaran menganggapnya bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab dan wujud gotong royong untuk sesama.
Editor : EldeJoyosemito