Pentingnya JKN bagi Bayi Baru Lahir, Layanan Gratis dan Tanpa Ribet
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kehadiran buah hati menjadi momen yang paling dinantikan setiap orang tua. Namun kebahagiaan itu kerap dibarengi rasa cemas terhadap kemungkinan masalah kesehatan yang bisa muncul sewaktu-waktu.
Kekhawatiran tersebut mendorong Roni Priyanto (30) untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Anak saya baru saja lahir. Jadi hari ini saya datang ke BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto untuk mendaftarkannya sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Prosedur administrasi bayi baru lahir telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa iuran untuk bayi baru lahir harus dibayarkan saat pendaftaran, paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Setelah terdaftar, pemutakhiran data NIK wajib dilakukan maksimal tiga bulan sejak bayi lahir.
“Kesehatan itu tidak bisa ditebak. Kalau sewaktu-waktu butuh pengobatan, setidaknya kita sudah siap. Biaya berobat sekarang mahal, dengan JKN semuanya lebih ringan. Jadi penting untuk segera mendaftarkan bayi,” kata Roni.
Keputusannya segera mendaftarkan sang anak juga didasari pengalaman positif yang ia rasakan bersama Program JKN. Selama proses kelahiran anak keduanya, JKN menanggung penuh biaya persalinan dan perawatan inap ketika istrinya terserang tipes.
Pada akhir 2025, setelah sembilan bulan mengandung, istrinya memasuki masa persalinan. Roni membawa sang istri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun setelah menunggu lama tanpa kemajuan dan dengan kondisi ketuban yang telah pecah, tenaga medis memutuskan untuk merujuk ke rumah sakit.
“Istri dibawa dengan ambulans. Sampai rumah sakit langsung ditangani tanpa prosedur yang berbelit. Alhamdulillah bisa melahirkan normal. Kami puas karena mendapatkan layanan gratis tanpa pembedaan,” kenangnya.
Tak lama setelah persalinan, istrinya kembali mengalami masalah kesehatan berupa tipes dan harus dirawat inap selama tiga hari di FKTP hingga kondisinya stabil. Menurut Roni, pelayanan FKTP cukup memadai dan menjadi garda depan sistem layanan kesehatan.
“Saya selalu membayar iuran tepat waktu. Itu sudah jadi prioritas. Ini kewajiban kita sebagai peserta JKN supaya ketika sakit tidak perlu repot mengurus macam-macam. Lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Roni dan keluarganya telah menjadi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak 2019. Ia mengaku tidak pernah keberatan membayar iuran bulanan lantaran menganggapnya bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab dan wujud gotong royong untuk sesama.
Editor : EldeJoyosemito