Bertahan dari PHK dan Selamatkan Keluarga Karena Ada Perlindungan Kesehatan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Perjalanan panjang Tofik Hidayat (56) bersama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuktikan betapa pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Setelah terkena pemutusan hubungan kerja pada Agustus 2025, ia tak menunggu lama untuk mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Berat sekali kalau berobat tanpa JKN. Menjadi peserta aktif itu penting agar kita siap menghadapi risiko finansial saat sakit. Karena itu saya segera mengurus perubahan segmen setelah dirumahkan,” ujarnya.
Tofik pertama kali menjadi peserta JKN pada 2014 melalui tempat kerjanya. Ia merasakan langsung manfaat jaminan kesehatan sebagai hak dasar bagi setiap Pekerja Penerima Upah (PPU). Selama bekerja, iuran JKN-nya ditanggung perusahaan sehingga ia tak perlu khawatir soal pembayarannya.
Pekerja Penerima Upah sendiri mencakup mereka yang memperoleh gaji dari pemberi kerja, baik Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD, maupun pekerja swasta. Besaran iurannya ditetapkan 5 persen dari upah, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Editor : EldeJoyosemito