get app
inews
Aa Text
Read Next : Unsoed Raih Pendanaan Program Semesta 2025, Dorong Inovasi Riset untuk Masyarakat

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Terus Dorong Cakupan Kesehatan Semesta

Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:50 WIB
header img
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada penyusunan kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah,” kata Budi.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan pencegahan. Tanpa penguatan promotif-preventif, pembiayaan kesehatan akan terus meningkat. Oleh karena itu, program seperti skrining riwayat kesehatan dan cek kesehatan gratis perlu terus diperkuat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, sejalan dengan upaya tersebut, BPJS Kesehatan mendorong gaya hidup sehat melalui Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit. Gerakan ini terinspirasi dari latihan interval di Jepang untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi layanan, seperti BPJS Keliling yang menjangkau daerah terpencil, serta layanan non-tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp, dan Care Center 165.

Ghufron menyebutkan, jumlah peserta JKN saat ini mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga terus memperluas jejaring layanan, termasuk bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, guna memastikan akses layanan kesehatan tanpa hambatan geografis.

Dari sisi legislasi, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS Ahmad Nizar Shihab menilai Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas. Menurutnya, JKN tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga menanamkan nilai gotong royong sebagai tanggung jawab bersama.

“JKN bukan sekadar program jaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Iuran yang dibayarkan masyarakat menjadi wujud nyata solidaritas sosial,” ujarnya.

Senada, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak dasar manusia. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh seluruh kementerian dan lembaga agar perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara menyeluruh, termasuk oleh kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan Hasbullah Thabrany menambahkan, UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Ia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan setiap warga negara.

“UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut