get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktor Ammar Zoni dan Sejumlah Napi Dipindahkan ke Nusakambangan

Amar Zoni Cs Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta dari Nusakambangan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:49 WIB
header img
Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Amar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Amar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) guna kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Pemindahan Amar Zoni dan empat WBP lainnya dilakukan untuk kepentingan persidangan. Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti, Minggu (14/12/2025).

Rika menyebutkan, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, seluruh WBP langsung menjalani prosedur administrasi penerimaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis lapas.

“Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, para WBP ditempatkan di kamar Patsus atau penempatan khusus untuk memastikan keamanan dan pengawasan selama berada di Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa pemindahan ini telah mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut menegaskan status pemindahan bersifat sementara dan tidak mengubah penempatan utama para WBP.

“Prinsipnya, Ditjenpas mendukung kelancaran proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan hak-hak warga binaan,” tegas Rika.

Ditjenpas memastikan seluruh proses pemindahan dan penempatan WBP dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur pemasyarakatan yang berlaku.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut