Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Mahasiswa Bawa Kabur Mobil Warga Banyumas
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di area parkir dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya. Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) malam di wilayah Kuningan, Jawa Barat, saat masih membawa mobil korban yang ditaksir senilai Rp98 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap identitas yang belum terverifikasi dan tidak menyerahkan kunci kendaraan maupun barang berharga kepada orang yang belum dikenal guna mencegah tindak penipuan atau penggelapan.
Editor : EldeJoyosemito