Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Empat Paket Sabu Disita
Minggu, 01 Maret 2026 | 07:37 WIB
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyumas.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Editor : EldeJoyosemito