Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Empat Paket Sabu Disita

Minggu, 01 Maret 2026 | 07:37 WIB
  • author Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Empat Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AAS (30). (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyumas. 

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut