get app
inews
Aa Text
Read Next : PMI Banyumas Sanggup Kirim Plasma Darah dan Raih Dana hingga Rp2,5 Miliar Lebih

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Empat Paket Sabu Disita

Minggu, 01 Maret 2026 | 07:37 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AAS (30). (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyumas. 

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut