get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat! Jembatan Karanganyar Kebumen Bakal Ditutup Mulai 10 April hingga 10 Mei 2026

Guru Ngaji Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Belasan Anak Perempuan, Begini Modusnya

Rabu, 01 April 2026 | 07:01 WIB
header img
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terungkap. (Foto: Istimewa)

Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh korban dan lingkungan sekitar. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses hukum, Polres Kebumen juga melakukan pendampingan terhadap para korban. Bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi, polisi menggelar kegiatan trauma healing pada Selasa (31/3/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga keluarga korban. Pendampingan dilakukan melalui konseling dan dukungan psikologis guna membantu korban memulihkan kondisi mental serta kembali menjalani aktivitas secara normal.

Kapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut. Ia juga memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut