Guru Ngaji Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Belasan Anak Perempuan, Begini Modusnya
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id — Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terungkap. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M (29) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tersangka diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kasus kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
“Awalnya terdapat enam korban yang teridentifikasi. Namun dari hasil pengembangan, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 anak,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kebumen.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa terakhir terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Dari total korban, satu di antaranya dilaporkan mengalami persetubuhan.
Editor : EldeJoyosemito