Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Alprazolam, Pengedar Ditangkap
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran obat psikotropika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, pada Kamis (30/4/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir Alprazolam dosis 1 mg yang dikemas dalam bungkus berwarna silver, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat psikotropika yang diakui milik tersangka. Barang itu diperoleh melalui komunikasi WhatsApp dengan seseorang yang saat ini masih kami selidiki,” ujarnya pada Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RAY mengaku tidak hanya menggunakan obat tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kembali kepada pihak lain jika ada permintaan.
Editor : EldeJoyosemito