Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Alprazolam, Pengedar Ditangkap

Minggu, 03 Mei 2026 | 10:00 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Alprazolam, Pengedar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran obat psikotropika di wilayahnya. (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

“Kami akan terus menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut