get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Pangan, Agrinas Dorong Peran Petani Milenial

Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Alprazolam, Pengedar Ditangkap

Minggu, 03 Mei 2026 | 10:00 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran obat psikotropika di wilayahnya. (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

“Kami akan terus menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut