Pasokan Solar Subsidi untuk Nelayan Cilacap Dijamin Aman
“Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT berhak memperoleh BBM subsidi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui pengisian di SPBU Nelayan menggunakan QR Code Subsidi Tepat maupun melalui SPBU reguler dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari DKP setempat,” jelas Taufiq, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, nelayan dengan kapasitas kapal di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi karena aktivitas penangkapan ikan sudah masuk kategori industri.
Menurut dia, Pertamina terus menjaga keandalan pasokan dan kelancaran distribusi energi agar kebutuhan masyarakat, termasuk sektor perikanan, tetap terpenuhi dengan baik.
Selain itu, Pertamina juga membuka ruang koordinasi dengan nelayan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi apabila terdapat kendala distribusi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying karena stok BBM dipastikan aman dan distribusi berjalan normal. Pertamina akan terus menjaga pasokan energi guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, khususnya sektor perikanan,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito